PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag-RI) dengan tegas melarang adanya impor pakaian bekas apalagi mengandung Jamur Kapang.
Mengenai larangan adanya Impor pakaian bekas, itu disampaikan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat memusnahkan 750 bal pakaian bekas yang mengandung Jamur Kapang, di Karawang, Jawa Barat Jumat 12 Agustus 2022.
750 bal pakaian bekas yang mengandung Jamur Kapang yang dimusnahkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan total nilainya mencapai miliaran.
Baca Juga: Simak di Sini Cara Daftar Beasiswa Kaltim Tuntas
Walaupun sering dicuci, pakaian bekas yang mengandung Jamur Kapang berbahaya untuk kulit manusia.
Selain itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Industri tekstil dan pakaian yang merupakan performa makro ekonomi Indonesia harus dilindungi dari derasnya pakaian impor bekas.
"Industri tekstil dan pakaian sangat penting bagi performa makro ekonomi Indonesia, industri ini harus dilindungi dari derasnya pakaian impor bekas," kata Mendag, dikutip dari Twitter@ZUL_Hasan.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam mendukung memajukan UMKM.