LPSK Berikan Perlindungan Sementara Kepada Bharada E, Ini Alasanya

- 14 Agustus 2022, 11:50 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo. /Instagram @infolpsk

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," katanya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah