LPSK Berikan Perlindungan Sementara Kepada Bharada E, Ini Alasanya

- 14 Agustus 2022, 11:50 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo. /Instagram @infolpsk

PRIANGANTIMURNEWS - Bharada E akhirnya mendapatkan perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut pihaknya menyetujui memberikan perlindugan kepada Bharada E setelah melakukan asesment di Bareskrim Polri.

Menurutnya, assesmen dilakukan setelah Bharada E mengajukan Justice Collaborator (JC)  oleh kuasa hukumnya pada 8 Agustus 2022 lalu ke kantor LPSK.

Baca Juga: Update Terbaru! Komnas HAM Akan Tetap Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ujarnya.

Selain itu, diputuskanya pemberian perlindungan darurat diambil semenjak dua pimpunan LPSK yakni, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Polri untuk menemui Bharada E.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," katanya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Delapan Nama Negara Indonesia Sebelum Merdeka Lengkap Dengan Makna dan Sejarahnya

Hasto menjelaskan, perlindungan darurat diberikan hingga keputusan perlindungan menyeluruh yang diputuskan pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan oleh pimpinan yang akan dilaksanakn pada Senin, 15 Agustua 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x