"Atas perbuatan yang telah saya lakukan, saya meminta maaf kepada senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya"
"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku"
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan terdampar"
Baca Juga: Persiapan CPNS dan PPPK, Pemprov Jabar Luncurkan CASN Juara, Simak Cara Daftarnya
"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini, dapat diterima dengan terbuka"
"Dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak"
"Terima kasih, semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua, terima kasih yang mulia"
Seperti diketahui, Sidang Kode Etik terhadap Ferdy Sambo digelar secara maraton sejak Kamis, 25 Agustus pagi, sampai dengan Jumat 26 Agustus dini hari.
Baca Juga: Chelsea Kirim Tawaran Terakhir untuk Penyerang Barcelona, Tottenham Akan Rekrut Ziyech?
Sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah, melakukan perbuatan tercela, dan dihukum pemberhentian tidak dengan hormat PTDH, alias dipecat dari institusi Polri.