Ibu PC juga memberikan penjelasan bahwa Beliau adalah korban tindakan asusila atau tindakan kekerasan seksual.
Pada Sabtu, 27 Agustus 2022, Pengacara Ibu PC, Arman Hanis mengatakan bahwa keterangan ibu PC ini sudah di catat oleh tim penyidik dalam BAP tersebut.
Saat pemeriksaan, Arman menuturkan bahwa Ibu PC juga menyampaikan kepada penyidik soal peristiwa yang terjadi di Magelang.
Sementara itu, Ferdy Sambo sebelumnya pernah menyebut bahwa ada tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga.
Sehingga hal inilah yang menjadi salah satu faktor terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Kenapa Pemeriksaan Terhadap Putri Candrawathi Dihentikan, Ini Alasannya!
Dan Ibu PC juga telah menjawab semua dugaan atas pasal yang disangkakan kepadanya yakni pasal 340 Junto KUHP terkait pembunuhan berencana.
Selama 12 jam lebih, ibu PC mendapatkan 80 pertanyaan dari penyidik, Arman juga menyebutkan bahwa Ibu PC sudah pulang ke Rumahnya di Jalan Saguling Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sejauh ini ada 5 tersangka yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.