PRIANGANTIMURNEWS - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias Ibu PC jalani BAP di Bareskrim Polri selama 12 jam.
Di pernyataannya kali ini Ibu PC Ungkapkan hal yang mengejutkan, dan membuat publik bertanya-tanya.
Lantas hal mengejutkan apakah yang ibu PC sampaikan di di Bareskrim Polri tersebut.
Baca Juga: Dulu Jadi Anak Buah, Sekarang Jadi Atasan, Ini Perbandingan Karir Ferdy Sambo dan Krisna Murti
Inilah yang disampaikan Ibu PC selama 12 jam itu, simak penjelasannya dibawah ini.
Putri Candrawahti atau Ibu PC ini telah diperiksa lebih dari 12 jam di Bareskrim Polri sebagai tersangka pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam keterangannya, Ibu PC masih mengaku sebagai korban kekerasan seksual. Padahal sebelum-sebelumnya hal ini tidak terbukti adanya.
Baca Juga: Putri Candrawati Selalu Mengubah Keterangannya Terkait Kasus Brigadir J? Begini Kata Refly Harun
Bahkan penyelidikan tentang adanya kekerasan seksual terhadap Ibu PC telah resmi diberhentikan.
Ibu PC juga memberikan penjelasan bahwa Beliau adalah korban tindakan asusila atau tindakan kekerasan seksual.
Pada Sabtu, 27 Agustus 2022, Pengacara Ibu PC, Arman Hanis mengatakan bahwa keterangan ibu PC ini sudah di catat oleh tim penyidik dalam BAP tersebut.
Saat pemeriksaan, Arman menuturkan bahwa Ibu PC juga menyampaikan kepada penyidik soal peristiwa yang terjadi di Magelang.
Sementara itu, Ferdy Sambo sebelumnya pernah menyebut bahwa ada tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga.
Sehingga hal inilah yang menjadi salah satu faktor terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Kenapa Pemeriksaan Terhadap Putri Candrawathi Dihentikan, Ini Alasannya!
Dan Ibu PC juga telah menjawab semua dugaan atas pasal yang disangkakan kepadanya yakni pasal 340 Junto KUHP terkait pembunuhan berencana.
Selama 12 jam lebih, ibu PC mendapatkan 80 pertanyaan dari penyidik, Arman juga menyebutkan bahwa Ibu PC sudah pulang ke Rumahnya di Jalan Saguling Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sejauh ini ada 5 tersangka yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Bukti DNA Putri Cendrawati Ada Ditempat Kejadian? CCTV Tunjukan Apa Yang Dilakukannya!
Yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Bharada E, kuat Ma'ruf dan Bripka Rizki. Mereka terjerat pasal 340 KUHP, dan terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati.***