Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 24,17 Triliun untuk Dibagikan Melalui BLT, BSU dan Subsidi Pemda

- 30 Agustus 2022, 06:06 WIB
Potret Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers terkait rencana pemerintah membagikan bantalan sosial tambahan.
Potret Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers terkait rencana pemerintah membagikan bantalan sosial tambahan. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun, untuk disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Terkait pendistribusiannya BLT ini akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” paparnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Selasa, 30 Agustus 2022, Keren! Prospek Anda Luar Biasa Hari Ini

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun yang dialokasikan untuk sejumlah pekerja.

Pada jenis bantuan ini akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang menjadi target sasaran dengan masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis-red) sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Selasa 30 Agustus 2022, Kemungkinan Terjadi Perdebatan Dengan Pasangan

3. Bantuan yang ketiga ini, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk diberikan subsidi pada sektor transportasi.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah