Akan tetapi yang mengundang pertanyaan publik tidak hanya terkait isu LGBT yang dialami Ferdy Sambo melainkan mengapa dirinya mesti membunuh ajudanya sendiri.
Terlebih hal itu sangat merugikan dirinya juga orang-orang terdekatnya, sebagaimana yang diketahui sejauh ini ada banyak polisi yang diperiksa karnanya.
31 polisi diduga melanggar kode etik kepolisian dan untuk sementara sebagian dari meraka di nonaktifkan dari jabatan guna memperlancar penyidik kasus tewasnya Brigadir J.
5 tersangka pun sudah ditetapkan Kapolri, mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, Kuat Ma'rup, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka terancam pidana dan hukuman pembunuhan berencana dengan maksimal dihukum mati.***