Dalam pernyataannya Brigjen Hendra Kurniawan telah mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah bertemu dengan Kapolri.
Akan tetapi pengakuan mengejutkannya itu tidak lantas mencegah Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Polri.
Dirinya Diduga telah melanggar kode etik kerena diduga membantu Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hendra Kurniawan diketahui mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menemui Kapolri dan dirinya diduga menghalangi penyidikan.
18 anggota Polri menjalani saksi penempatan khusus dari 35 orang terduga melakukan pelanggaran.
Dan 7 orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan, sedangkan 3 orang lagi jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka yang berstatus tersangka tengah ditahan, sementara mereka yang melakukan pelanggaran kode etik ditempatkan di Mako Brimob, Mabes Polri.***