Daftar Lengkap Anggota yang Dimutasi Kapolri Buntut Tragedi Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 06:04 WIB
Konferensi pers Kapolri.
Konferensi pers Kapolri. /Instagram @polritvradio

"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Baca Juga: Napoli Masih Terus Menerus Haus Gol, Bantai Ajax Amsterdam dengan Skor Telak

Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu tersebut tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.

Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut.

Baca Juga: Napoli Masih Terus Menerus Haus Gol, Bantai Ajax Amsterdam dengan Skor Telak

Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.

Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @lambe_turah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah