Beberapa pengendara bahkan diperlihatkan mulai tersulut emosi dengan tingkah si emak-emak.
Keluarga pasien yang mengiringi di mobil ambulance kemudian turun, dia panik karena pasien dalam keadaan kritis.
Dia terlihat marah dan berteriak ke si emak-emak. Tapi wanita dengan mobil Daihatsu Sirion tetap berada di tengah jalan.
Tingkah si emak-emak ini membuat banyak orang gemas di sosial media. Bagaimana tidak, si emak-emak seolah tidak mempedulikan nyawa pasien yang terancam dalam keadaan kritis.
Baca Juga: Dua WNA Asal China Ditangkap Petugas Imigrasi, Akan Unjuk Rasa Menolak KTT G20
Dalam pandangan hukum sendiri, tingkah si emak-emak ini sudah bisa dibawa ke jalur hukum.
Pasalnya, si emak-emak telah melanggar pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana para pengendara lain harus mendahulukan mobil Ambulance.
Adapun hukuman bagi pelanggar adalah kurungan penjara selama satu bulan dengan denda paling banyak 250.000 rupiah.
Kabar terakhir menyebut bahwa keluarga pasien telah memaafkan dan berdamai dengan si emak-emak, dan tidak akan membawa hal itu ke ranah hukum.***