Baca Juga: Histeris! BPBD Kota Tasik Selamatkan Korban dari Atas Gedung Asia Plaza
Supriana menyebut, aset umat Islam itu sangat luar biasa, dan aset umat Islam ini bisa dipake modal untuk kepentingan umat Islam untuk kemajuan negara.
Wakaf ini harus diselamatkan, bukan hanya diselamatkan tetapi juga harus di oftimalkan, untuk peningkatkan kesejahteraan umat.
Di Kota Tasikmalaya ini sangat luar biasa, banyak wakaf, tentunya harus memiliki sertifikasi tanah wakaf hal itu bisa melalui KUA sebagai pejabat PAIW.
Baca Juga: Ribuan Buku Nikah di Kantor KUA Digondol Maling
Kalau regulasinya melalui sertifikat, insya Allah tanah wakaf akan terselamatkan dan bisa di oftimalkan. Dan ini menjadi fungsi nadzir untuk bisa mengembangkan wakaf. Makanya perlu tahu wakaf produktif, wakaf produktif yang mampu menghasilkan kerangka kesejahteraan.
Pengelolaan wakaf yang baik akan mampu mengembangkan kegiatan keagamaan salah satunya transportasi para kyai dalam mengelola organisasi supaya lebih optimal.
"Saya mendorong BWI untuk mendampingi para nazir agar wakaf bergerak dan wakaf tidak bergerak itu bisa dikelola dengan baik secara oftimal, baik itu wakaf perorangan, yayasan, sekolah, perusahaan berbadan hukum dan lainnya," ujar Kemenag.
Baca Juga: Kapan Penetapan 1 Syawal 1444 H Keputusan Pemerintah, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
Perlu diketahui, muwakif juga harus jelas ketika mewakafkan paling tidak dari muwakif ke nadzir sebagai nya harus terdaftar di KUA melalui Pejabat Pembuat Iklar Wakaf (PPIW) ada persyaratannya dan itu prosesnya geratis.