Nasir juga berharap agar kasus ini bisa diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI, sehingga masyarakat di Aceh khususnya juga yang ada di Jakarta bisa merasa lega serta puas dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI tanpa tebang pilih.
Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Nasir minta untuk bisa mengambil peran sesuai dengan kewenangannya dalam proses pengungkapan kebenaran atas apa yang terjadi pada korban.
Baca Juga: Seorang Pria Meninggal di Areal Sawah Tasikmalaya, Polisi: Bukan Korban Penganiayaan
Atas kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono ikut buka suara,
Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Paspampres tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup.
Julius menyampaikan andaikan pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI, karena perbuatan mereka (pelaku) termasuk tindak pidana berat, yaitu melakukan perencanaan pembunuhan.
Baca Juga: Menkeu Kutuk Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Pegawai Dirjen Pajak
Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, dan dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.***