Selain merek paten ada 10, yang besar hak cipta sebanyak 1407. Ini merupakan potensi yang cukup baik. Apalagi belum apa apa sekarang pak Wali Kota sudah mendaftarkan 6.
Di tempat yang sama Pj.Wali Kota Tasikmalaya, Dr.Cheka Virgowansyah menyebut, sosialisasi diseminasi KIK ini merupakan bagian terpenting, karena budaya itu bagian terpenting.
Baca Juga: Yasonna Serahkan Sembilan Kekayaan Intelektual ke Korpolairud Polri
"Jangan sampai kita memiliki, produk, budaya, karya, bahasa, senin sibuk setiap hari di impelmentasikan, tetapi tidak di urus hak ciptanya ke Menkumhamnya, maka itu bisa di klem oleh negara lain,"ujarnya.
"Saya yakin ketika budaya kita yang di impelmentasikan setiap hari, di gemborkan setiap hari, di klem oleh negara lain pastinya tidak akan terima. Oleh karena itu ayo uruslah badan hukumnya," ujarnya.
Cheka juga menyebut, ada 6 kekayaan intelektual di Kota Tasikmalaya yang belum didaftarkan ke Kemenkumham, direncanakan akan segara diurus.
Enam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut di antaranya Tari Payung Geulis, Ngertakeun Cai, Bangkolung, Karinding, Maung pencak dan Nyapu Kabuyutan.***