Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Banyak yang Belum Miliki Badan Hukum, 6 Diantaranya dari Tasikmalaya

- 30 Agustus 2023, 20:08 WIB
 Kemenkumhan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat sosialisasikan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komumnal (KIK) di Hotel Grend Metro Rabu 30 Agustus 2023
Kemenkumhan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat sosialisasikan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komumnal (KIK) di Hotel Grend Metro Rabu 30 Agustus 2023 /Edi Mulyana/Priangantimurnews

Selain merek paten ada 10, yang besar hak cipta sebanyak 1407. Ini merupakan potensi yang cukup baik. Apalagi belum apa apa sekarang pak Wali Kota sudah mendaftarkan 6.

Di tempat yang sama Pj.Wali Kota Tasikmalaya, Dr.Cheka Virgowansyah menyebut, sosialisasi diseminasi KIK ini merupakan bagian terpenting, karena budaya itu bagian terpenting.

Baca Juga: Yasonna Serahkan Sembilan Kekayaan Intelektual ke Korpolairud Polri

"Jangan sampai kita memiliki, produk, budaya, karya, bahasa, senin sibuk setiap hari di impelmentasikan, tetapi tidak di urus hak ciptanya ke Menkumhamnya, maka itu bisa di klem oleh negara lain,"ujarnya.

"Saya yakin ketika budaya kita yang di impelmentasikan setiap hari, di gemborkan setiap hari, di klem oleh negara lain pastinya tidak akan terima. Oleh karena itu ayo uruslah badan hukumnya," ujarnya.

Cheka juga menyebut, ada 6 kekayaan intelektual di Kota Tasikmalaya yang belum didaftarkan ke Kemenkumham, direncanakan akan segara diurus.

Enam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut di antaranya Tari Payung Geulis, Ngertakeun Cai, Bangkolung, Karinding, Maung pencak dan Nyapu Kabuyutan.***




Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah