PRIANGANTIMURNEWS - Banyak kekayaan intelektual komunal (KIK) di wilayah Priatim termasuk Tasikmalaya belum memiliki badan hukum.
Karena itu Kemenkumham wilayah Jawa Barat mengimbau aagat segera mengurusnya.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetiya mengajak kepada daerah yang ada di wilayah Pritim untuk mengurus KIK.
Baca Juga: Resmi! Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Diangkat Langsung Oleh Kemenkumham
"Memberikan pelayanan pengurusan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai potensi industri kreatif itu menjadi bagian dari kewajiban kami," kata Andika saat promosi dan diseminasi KIK di Hotel Grend Metro Rabu 30 Agustus 2023.
Kekayaan intelektual komunal di wilayah Pritim sebagai potensi industri kreatif menjadi bagian dari terpenting, karena kekayaan intelektual berawal dari hak yang timbul dari hasil olah pikir.
Di wilayah Pritim kekayaan intelektual sangat berlimpah, termasuk di Kota Tasikmalaya ada enam kekayaan intelektual yang belum memiliki badan hukum.
Baca Juga: Produk Kekayaan Intelektual Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank
"Kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat, oleh daerah, atau negara menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi, agar tidak di rampas oleh oranglain atau negara lain,"ujarnya.
Ada data yang membanggakan untuk Kota/Kabupaten Tasikmalaya, kekayaan intelektual yang sudah terdaftar dan memiliki kekuatan hukum di Kemenkumham sebanyak 269 merek.