Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.
Baca Juga: Aksi Curanmor di Bandung Makin Nekat, Menyelinap di Kos-kos Sambil Membawa Senpi
Atas kepemilikan senjata api pelaku tersebut dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, katanya.***