Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pelaku Pembunuh di Kontrakan Biru

- 21 September 2023, 08:41 WIB
Pelaku pembunuhan di kamar kos Biru ditangkap polisi.
Pelaku pembunuhan di kamar kos Biru ditangkap polisi. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

Baca Juga: Tak Sengaja Menembak, Alec Baldwin Didakwa Atas Pembunuhan dan Terancam Lima Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan Anak.

Kurungan, penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 miliar.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah