Baca Juga: Tak Sengaja Menembak, Alec Baldwin Didakwa Atas Pembunuhan dan Terancam Lima Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan Anak.
Kurungan, penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 miliar.***