PRIANGANTIMURNEWS - Setelah melakukan berbagai langkah mulai dari pengejaran, penangkapan, penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan sebagai tersangka pembunuh Bunga (16) anak dibawah umur.
Tragedi yang menewaskan Bunga terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023, sekira pukul 19.00 wib di Kontrakan Biru Kampung Gunung Ceun Rt 03 Rw 02 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuh bernama RM (29) asal Ciamis disertai dengan beberapa barang bukti.
Baca Juga: Polisi Memburu Penyebar Berita Hoaks Penangkapan Abdul Somad
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor merk merk Honda Vario 125 Nomor Polisi Z 3000 TL wama merah hitam, noka: MH1JFF1130K130615, nosin JFF1E1128948 beserta STNK.
"Selain itu 1 buah Helem merk KYT warna abu, pakaian dalem CD. 1 stel dengan pakaian korban. 1 buah bantal, 1 buah HP merk Vivo,"kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin di Mako Polres Tasikmalaya Kota 20 September 2023.
Saat kejadian tersangka membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan telapak tangan kanan. Kemudian pelaku memfiting leher korban dengan menggunakan tangan kanannya, sampai korban lemas serta tidak sadarkan diri.
Yang awalnya korban meminjam HP milik saksi NURHADIYATIN untuk menginstal aplikasi Me Chat yang akan digunakan untuk mencari tamu open BO, kemudian korban serta tersangka komunikasi untuk janjian bertemu.