Siswa Korban Perundungan di SMPN Cimanggu Cilacap Jateng Semakin Membaik

- 1 Oktober 2023, 20:27 WIB
Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar  saat mengunjungi FF (13) siswa SMPN Cimanggu korban perundungan di RSU Purwokerto pada Minggu 1 Oktober 2023.
Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar saat mengunjungi FF (13) siswa SMPN Cimanggu korban perundungan di RSU Purwokerto pada Minggu 1 Oktober 2023. /Antara/

"Saya juga berkomunikasi dengan orang tua korban, dan orang tua menyampaikan bagaimana perilaku anaknya sehari-hari yang suka main layangan dan sangat dekat dengan ibunya," kata mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Prof Dr Margono Soekarjo itu.

Oleh karena itu, kata dia, ibunda FF merasa terkejut ketika anaknya menjadi korban perundungan.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Aniaya David Ozora


"Maka kami sepakat untuk lebih menjaga dan melindungi anak-anak kita supaya anak-anak kita terlindungi dari upaya perundungan atau kekerasan lainnya," kata Yunita.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko juga mengakui jika kondisi korban perundungan tersebut semakin membaik.

Menurut dia, hal itu diketahui saat Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Summy Hastry Purwanti mengunjungi korban di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo pada Sabtu (30/9).

"Cuma kemarin habis kunjungannya Kabid Dokkes, itu 'kan ada kunjungan Pj Bupati. Nah itu minta nanti Senin (2/10) dicek lagi psikisnya sama psikolog, itu permintaan Pj Bupati," jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, korban belum boleh pulang karena masih akan dilakukan pengecekan psikis meskipun secara umum kondisinya semakin membaik

Terkait dengan pelaku perundungan, dia mengatakan pihaknya telah menetapkan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka serta menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang. Saat ini kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah