Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Aniaya David Ozora

- 7 September 2023, 20:00 WIB
Marrio Dandy Satriyo divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Marrio Dandy Satriyo divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS -Marrio Dandy Satriyo divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Amar putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 7 September 2023.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan telah menjatuhkan vonis pada Mario Dandy hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: MURKA! Mario Dandy Bisa Lepas Pasnag Kabel Ties Sendiri! Ayah David Ngamuk: 'Tunggu Saja'

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sombong Tak Takut Hukum, Banggakan Sang Ayah! Naas Nasib Mario Dandy Berujung Seperti Ini

Selain itu Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x