Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Aniaya David Ozora

- 7 September 2023, 20:00 WIB
Marrio Dandy Satriyo divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Marrio Dandy Satriyo divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. /Antara/

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin

Terkait putusan tersebut, Ayah dari korban Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasi karena majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Lakukan Selebrasi Khas Cristiano Ronaldo, Warga Bersorak Sinis, Mario Dandy Tahan Tangis

"Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," ujar Jonathan.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis Shane Lukas dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara karena terbukti bersama dengan Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Sementara untuk anak AG telah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi, sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah