Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Penyidik Sita 2 Mobil dan 21 Handphone

- 23 November 2023, 14:00 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. PMJ/Fajar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. PMJ/Fajar /

PRIANGANTIMURNEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahruo Yasin Limpo.

Sehubungan dengan penetapan sebagai tersangka tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang ikut disita terkait kasus tersebut yakni di antaranya 2 mobil dan 21 handphone milik para Saksi.

Baca Juga: Mengejutkan! Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait dengan penetapan tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap Mangan Menteri Pertanian SYL.

“Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para Saksi. Kemudian 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam seperti Land Cruiser,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu malam 22 November 2023.

Kendati demikian belum diketahui milik siapa saja puluhan ponsel para Saksi dan juga 2 mobil yang disita oleh penyidik ​​dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir Lagi Panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Begini Alasannya

Namun perlu diketahui Ade Safri pada tanggal 11 November 2023 lalu menyampaikan bahwa ia melakukan penyertaan barang bukti elektronik, termasuk handphone dan dokumen elektronik yang terkait, milik SYL.

Dalam kasus tersebut penyidik ​​juga menyita dokumen penukaran valas (valuta asing) dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023. “Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan

berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021,” kata Ade Safri.

Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Diperiksa KPK, Firli: Pengembalian Kerugian Tak Menghapus Tuntutan Pidana

Pakaian maupun sepatu serta pin yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli Bahuri di GOR Tangki pada tanggal 2 Maret 2022 juga ikut disita, bersama dengan 1 hardisk eksternal atau SSD berisi ekstraksi data yang diserahkan oleh KPK berdasarkan barang bukti elektronik yang disita KPK sebelumnya.

“Juga telah melakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. “

Kemudian 1 buah dompet yang berisi lady americana USA berwarna coklat yang berisi 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka. Kemudian selanjutnya juga dilakukan penyitaan terhadap 1 buah kunci anak gembok dan berikut gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau ditampilkan KPK, serta beberapa surat ataupun dokumen lainnya dan barang bukti lainnya,” tandasnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim investigasi gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah