"Total hasil pendalaman serta keterangan para tersangka atas kerugian yang diambil pelaku ketiga tersebut kurang lebih Rp157 juta TKP Kelapa Gading. Sebelumnya TKP di Bekasi, mereka meraup Rp300 juta. Total di kedua TKP itu Rp500 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, lanjut Maulana, tersangka ketiga akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara tujuh tahun.
Baca Juga: Series Harus Kawin Sukses Tembus 5 Juta Penonton dalam Kurun Waktu 4 Hari Penayangan
“Untuk pelaku ketiga dikenakan Pasal 363, dengan ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun penjara,” ujarnya.***