Hotman Paris Kena Tegur Hakim MK, Gegara Sebut Si Rekap Tidak Perlu Dibahas Lagi

- 3 April 2024, 20:45 WIB
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu 3 April 2024/ANTARA/Fath Putra Mulya/am
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu 3 April 2024/ANTARA/Fath Putra Mulya/am /

Selain dari itu, Arief Hidayat, Hakim MK juga memberikan teguran kepada Hotman. Arief menekankan bahwa persoalan mengenai penggunaan Sirekap adalah hal yang perlu dipahami oleh semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat yang mengikuti perkembangan persidangan.

"Karena sidang ini bersifat terbuka untuk umum, penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mengetahui hal ini, dan Mahkamah memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban terhadap argumen dari pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dengan pemohon 3 (Ganjar-Mahfud)," ucap Arief.

Baca Juga: Hotman Paris Angkat Bicara Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo

Dia juga menegaskan bahwa semua argumen yang relevan dari permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan dijawab oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, Hotman tetap mempertahankan pendiriannya.

"Kami menghargai respons yang diberikan. Namun, menurut pandangan kami, karena telah dijelaskan bahwa yang digunakan adalah metode penghitungan manual dan berjenjang, maka itulah jawaban atas permohonan tersebut, bukan lagi Si Rekap," ujar Hotman sebagai tanggapan atas pernyataan Arief.

Mendengar pernyataan dari Hotman, Saldi kemudian menegaskan bahwa Mahkamah yang akan memberikan jawaban atas argumen dari pemohon, bukan kuasa hukum dari pihak terkait. Dia mengingatkan Hotman untuk tidak mencoba mempengaruhi keputusan hakim konstitusi.

Baca Juga: Akhirnya Venna Jengah, Tolak Damai Suaminya Ferry Irawan, Hotman Paris: Jangan Melepas Orang Ini Dari Tahanan

"Pak Hotman, akan memberikan jawaban nanti adalah Mahkamah, bukan kuasa hukum dari pihak yang terlibat. Jadi, kita tidak boleh mencoba mempengaruhi arah jawaban yang akan diberikan," tegas Saldi.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah