Kian Marak Plat Nomor Dinas Palsu! Himbauan Disampaikan Danpuspom TNI Kepada Masyarakat

- 19 April 2024, 09:14 WIB
Ilustrasi plat nomor dinas palsu yang kini sedang heboh di perbincangkan.
Ilustrasi plat nomor dinas palsu yang kini sedang heboh di perbincangkan. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, mengingatkan masyarakat tentang peningkatan kasus penyalahgunaan kendaraan pribadi dengan plat dinas TNI.

"Agar warga masyarakat jangan menyalahgunakan dan memalsukan pemakaian plat dinas TNI, dikarenakan perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana,"ungkap Yusri di Jakarta, pada Rabu 17 April 2024.

Yusri menegaskan bahwa tindakan semacam itu merupakan pelanggaran hukum dan menunjuk pada Pasal 263 KUHP yang berpotensi menjatuhkan hukuman penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR yang mengancam denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Avanza Silver Diduga Mobil Hasil Curian, Plat Nomor Sudah Diganti, IPTU Irman Soleh: Plat Nopol Aslinya AB

Yusri juga menyoroti bahwa perbuatan seperti itu merugikan tidak hanya institusi TNI, tetapi juga masyarakat karena mencoreng reputasi dan menimbulkan gangguan di jalan raya.

Dia menegaskan bahwa Puspom TNI akan bersinergi dengan Kepolisian untuk menindak secara tegas para pelaku pemalsuan plat nomor dinas TNI.

"Puspom TNI bersama pihak Kepolisian akan terus melakukan koordinasi dengan menindak tegas para pelaku pemalsuan plat dinas TNI,"kata Yusri.

 Baca Juga: Gunakan Nomor Plat Dinas Palsu dan Mengaku Adik Seorang Jenderal, Ini Ulasan Ceritanya!

Yusri menyebut bahwa pihaknya telah menangani bermacam kasus pemalsuan plat nomor dinas TNI yang melibatkan anggota masyarakat, dan mengHimbau agar masyarakat tidak tergoda dalam menggunakan plat nomor dinas TNI.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x