PRIANGANTIMURNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dirut PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni (H) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast
"Hasnaeni sebagai korupsi penyelewengan dana pada 2016 sampai dengan 2020 tahun lalu."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @warungjurnalis Jumat 23 September 2022.
Baca Juga: Daftar Nama Pemenag Indonesian Television Awards 2022, Ada Amanda Manopo dan Arya Saloka
Hasnaeni alias Wanita Emas sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Hasnaeni tiba siang ini di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Hasnaeni masuk sekitar pukul 15.20 WIB, kemudian keluar mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan didorong kursi roda.
Namun saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan, dia meronta dan berteriak-teriak.
Baca Juga: Harga Turun Drastis, Petani Ngamuk Babat Tanaman Sayuran
Petugas pun sempat kewalahan memasukkan Hasnaeni ke dalam mobil tahanan. Dia pun diangkat untuk kemudian dibawa ke tempat penahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi-saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
4 Tersangka,dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).***