KPK Jebloskan Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah ke Lapas Sukamiskin

- 15 Agustus 2022, 16:21 WIB
Potret mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Suratman saat di periksa KPK /Instagram/@mnctvnews/
Potret mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Suratman saat di periksa KPK /Instagram/@mnctvnews/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengeksekusi mantan pimpinan DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin kota Bandung. 

Ade Barkah dijebloskan ke lapas setelah  menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau biasa disebut inkrah.

Dikutip dari laman instagram mnctvnews oleh priangantimurnews.com, “ Jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi tentang putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ade Barkah Surahman ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U20, STY Bakal Sibuk

Hal ini berdasarkan dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Ade Barkah telah dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Mantan pimpinan DPRD Jabar itu terbukti menerima suap terkait dengan bantuan dana dari Pemprov untuk kota Indramayu.

Perlu diketahui juga bahwa, Ade Barkah Suratman akan menjalani pidana kurungan penjara selama 4 tahun. Jumlah tersebut tampaknya akan dikurangi dengan masa penahanan pada saat proses penyidikan.

Baca Juga: Wasit buat Kesalahan di Laga Persebaya VS Madura United, Achsanul Qosasi: Jangan Terprovokasi

Hakim sendiri juga telah menjatuhkan tambahan hukuman kepada mantan Pimpinan DPRD Jabar tersebut berupa pencabutan terhadap haknya untuk dipilih menjadi pejabat publik maupun pejabat negara selama 2 tahun nantinya.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: mnctvnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x