PRIANGANTIMURNEWS- Terjaring razia sewaktu berbuat mesum di sejumlah hotel, 10 pasangan muda mudi terpaksa diangkut dibawa ke kantor halaman Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya untuk diberi pembinaan Jumat (23/10) sore.
Camat Mangkubumi, Dahlan Arifin mengatakan, razia ke hotel-hotel merupakan implementasi dari penerapan Peraturan Daerah Tata Nilai yang berlaku di Kota Tasikmalaya.
Razia pekat tersebut diikuti oleh aparat yang melibatkan unsur TNI, polisi, dan satuan polisi pamong praja. Razia juga melibatkan unsur ulama dan tokoh masyarakat setempat.
"Ini adalah sinergitas dalam penerapan Perda Tata Nilai untuk meminimalisir perbuatan maksiat di wilayah kita," katanya priangantimurnews.com.
Dikatakan Dahlan razia itu merupakan ke giatan rutin yang dilakukan di Kecamatan Mangkubumi. Pengelola hotel yang masih membiarkan perbuatan tak sesuai Perda Tata Nilai juga diberikan teguran. Hanya ia mengaku tak bisa memberikan sanksi langsung kepada pengelola hotel.
"Kami hanya tegur mereka. Kalau tidak ada perubahan, akan kami sampaikan ke Pemkot untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Dalam Pasal 5 ayat 5 huruf B Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya menyebutkan, perbuatan yang harus dihindari adalah perzinahan atau pelacuran, baik yang dilakukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin maupun oleh orang yang berjenis kelamin sama.
Sementara itu, Ustadz Tangan Albayani tokoh agama di Kecamatan Mangkubumi, mengatakan, kegiatan razia itu merupakan penerapan Perda Tata Nilai secara langsung di wilayah itu.