Tetapi Kepala Sekolah tersebut menyerupakan Kimono dengan kedok pakaian Abaya, yang memiliki kesan afiliasi pakaian bersifat keagamaan.
Menambahkan peraturan, bahwa pakaian tersebut termasuk dalam peraturan Undang-Undang baru yang akan disahkan.
“Semua pakaian yang menunjukkan afiliasi agama,” jawab Kepala Sekolah.
Baca Juga: Prancis akan Larang Seluruh Siswinya Menggunakan Pakaian Abaya, Setelah Hijab dan Cadar
“Saat seorang siswa datang dengan mengenakan cadar di pagi hari. Kita tentu melihat, terkait dengan cadar. Apa afiliasi agamanya,” lanjut sindiran untuk siswi dan keluarga Muslim itu.
Beberapa laporan serupa juga datang dari SMA yang sama, terkait teguran terhadap siswi karena memakai Kimono.
Tidak terima dengan pihak sekolah yang cenderung diskriminatif terhadap anaknya, orang tua mereka membawa ke jalur hukum.
Baca Juga: Kerusuhan Besar di Prancis Hari ke-5: Demonstran Gunakan Kembang Api untuk Melawan Polisi
Maitre Nabil Boudi, pengacara keluarga tersebut, mengumumkan bahwa ia telah mengajukan pengaduan atas 'Diskriminasi Berdasarkan Afiliasi Agama'.
"Ini adalah penghinaan yang dialami kliennya dan diskriminasi agama," tegas Nabil.