Pihaknya melihat, pembuat konten melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami tidak bisa membiarkan adanya informasi yang tidak benar tersebut. Karena itu kami membuat laporan melalui pengaduan masyarakat ke Polres Ciamis, agar ada tindak tegas terhadap yang bersangkutan,” tegas Riki.
Dia berharap, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat saat bermedia sosial, utamanya dalam menyampaikan informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya.
“Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada kepolisian, karena berita bohong atau hoaks tersebut meresahkan masyarakat, khususnya kader PDI Perjuangan,” tandasnya.
Baca Juga: Pelajar Antusias Divaksin, Danlanud Wiriadinata Tinjau Vaksinasi bagi Pelajar di Pangandaran
Ia menambahkan, hal-hal seperti ini harus diluruskan, jangan sampai ada lagi yang menyebarkan berita bohong atau hoaks, karena hal tersebut bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
“Perlu penegakan hukum, apalagi negara kita adalah negara hukum, sehingga kejadian-kejadian seperti ini tak berulang lagi di masa mendatang,” pungkasnya.***