Pengurus DPC PDIP Pangandaran Polisikan Hersubeno Arief Gara-Gara Sebarkan Hoaks Soal Megawati

- 14 September 2021, 19:21 WIB
Sekretaris DPC PDIP Pangandaran Riki Zulfikri.
Sekretaris DPC PDIP Pangandaran Riki Zulfikri. /Dok. DPC PDIP Pangandaran/

PRIANGANTIMURNEWS- Pengurus DPC PDI Perjuangan Pangandaran, secara resmi melaporkan Hersubeno Arief terkait beredarnya informasi berita bohong (hoaks) mengenai Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Mapolres Ciamis, Selasa 14 September 2021.

Hersubeno Arief, dilaporkan polisi karena diduga telah menyebabkan berita hoaks dengan mengabarkan bahwa Megawati Soekarno Putri sakit dengan kondisi koma di RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina), Jakarta.

Kabar tersebut kemudian meluas dan tersebar setelah kemudian dijadikan referensi oleh sebagian media dan membuat heboh masyarakat Indonesia.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Pangandaran Riki Zulfikri menyampaikan, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat dan 27 DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, melaporkan secara serentak ke Polres di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Cara Mengatasi Fobia Jarum Suntik, Kenali Trypanophobia dan Penyebab Utamanya

"Termasuk DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran, secara resmi melaporkan Hersubeno Arief ke Mapolres Ciamis, untuk ditindaklanjuti," kata Riki.

Dia menegaskan informasi atau kabar yang telah disampaikan oleh Hersubeno Arief, merupakan informasi atau kabar yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

"Faktanya, Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri dalam keadaan baik dan sehat walafiat tanpa kurang apapun," terangnya.

“Kami keberatan dengan isi konten tersebut, karena memuat berita yang tidak benar. Yang kami laporkan adalah adanya kutipan yang bunyinya ‘Megawati Koma di ICU RSPP, Valid 1000%’, di kanal YouTube tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Daftar Teratas 5 Kandidat Favorit Calon Pemenang Sepatu Emas Liga Champions UEFA 2021-2022

Pihaknya melihat, pembuat konten melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami tidak bisa membiarkan adanya informasi yang tidak benar tersebut. Karena itu kami membuat laporan melalui pengaduan masyarakat ke Polres Ciamis, agar ada tindak tegas terhadap yang bersangkutan,” tegas Riki.

Dia berharap, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat saat bermedia sosial, utamanya dalam menyampaikan informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya.

“Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada kepolisian, karena berita bohong atau hoaks tersebut meresahkan masyarakat, khususnya kader PDI Perjuangan,” tandasnya.

Baca Juga: Pelajar Antusias Divaksin, Danlanud Wiriadinata Tinjau Vaksinasi bagi Pelajar di Pangandaran

Ia menambahkan, hal-hal seperti ini harus diluruskan, jangan sampai ada lagi yang menyebarkan berita bohong atau hoaks, karena hal tersebut bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

“Perlu penegakan hukum, apalagi negara kita adalah negara hukum, sehingga kejadian-kejadian seperti ini tak berulang lagi di masa mendatang,” pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah