Yang Harus Diketahui Mengenal Definisi Pemilu

- 27 Desember 2021, 21:47 WIB
Definisi Pemilu.
Definisi Pemilu. /kpu kediri/

PRIANGANTIMURNEWS– Dalam sebuah negara demokrasi, Pemilu merupakan salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat.

Pemilu sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin. Diyakini pada sebagian besar masyarakat beradab di muka bumi ini.

Pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan (suksesi) yang paling aman, bila dibandingkan dengan cara-cara lain. Sudah barang pasti jika dikatakan, pemilu merupakan pilar utama dari sebuah demokrasi.

Baca Juga: Sosok Forbes 30 Under 30 yang Menginspirasi Mulai dari Jerome Polin hingga Maudy Ayunda

Menurut Ali Moertopo, pemilihan umum adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi.

Bagi Indonesia, yang telah menetapkan dirinya sebagai negara demokrasi, pemilu adalah keniscayaan. Dalam pemilu, aspirasi rakyat dimungkinkan berjalan secara ajeg.

Pada pemilu pula, rakyat pemilih akan bisa menilai, para kontestan pemilu dapat menawarkan visi, misi, dan program kandidat, sehingga mereka akan tahu ke mana arah perjalanan negaranya.

Secara teoritis pemilihan umum dianggap merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan ketatanegaraan yang demokratis, sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik demokrasi.

Pemilihan umum merupakan suatu keharusan bagi suatu negara yang menamakan dirinya sebagai negara demokrasi.

Baca Juga: Khasiat Ketumbar untuk Kesehatan, Salah Satunya Menyembuhkan Kesemutan atau Kebas di Tangan

Sampai sekarang pemilihan umum masih dianggap sebagai suatu peristiwa ketatanegaraan yang penting, karena pemilu melibatkan rakyat secara keseluruhan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Demikian juga melalui pemilihan umum, rakyat dapat menyatakan kehendaknya terhadap garis-garis politik.

Pemilu adalah wujud nyata demokrasi prosedural, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus diselenggarakan secara demokratis.

Oleh karena itu, lazimnya di negara-negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi mentradisikan pemilu untuk memilih pejabat-pejabat publik di bidang legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Link Setreaming Nonton Serial Layangan Putus Episode 7, Lengkap Dengan Sinopsisnya

Semua demokrasi modern melaksanakan pemilihan, tetapi tidak semua pemilihan adalah demokratis, karena pemilihan yang demokratis bukan sekedar lambang, tetapi pemilihan yang demokratis harus kompetitif, berkala, inklusif (luas), dan definitif yakni menentukan kepemimpinan pemerintah.

Adam Pzeworski (1988) menulis, minimal ada dua alasan mengapa pemilu menjadi variabel sangat penting dalam suatu negara demokrasi;

• Pertama, pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Pengertiannya adalah, legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan menggunakan cara-cara kekerasan, tetapi karena yang bersangkutan memenangkan suara mayoritas rakyat melalui pemilu yang fair.

• Kedua, demokrasi yang memberikan ruang kebebasan bagi individu, meniscayakan terjadinya konflik-konflik. Pemilu dalam konteks ini, hendaknya melembagakannya – khususnya berkenaan dengan merebut dan mempertahankan kekuasaan – agar konflik-konflik tersebut diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi yang ada.

Baca Juga: RANS Cilegon FC Promosi ke Liga 1 Setelah Kalahkan PSIM Yogyakarta

Arbi Sanit menyimpulkan bahwa “pemilu pada dasarnya memiliki empat fungsi utama yakni:

1) Pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah

2) Pembentukan perwakilan politik rakyat;

3) Sirkulasi elite penguasa; dan

4) Pendidikan politik”.

Baca Juga: Kapolda Tegas Aturan Nobar Saat Laga Final Indonesia Nanti: Sanksi Café Bisa Ditutup

Oleh karena itu pemilihan umum bertujuan untuk:

• Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib

• Melaksanakan kedaulatan rakyat

• Melaksanakan hak-hak asasi warga negara.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: buku Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan, (Sodikin)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah