PRIANGANTIMURNEWS- Minggu 14 Agustus 2022, tepatnya pukul 23.59 WIB merupakan hari terakhir pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai calon peserta pemilu 2024, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 40 Parpol yang resmi mendaftar.
Komisioner KPU RI August Mellaz menyampaikan 40 parpol yang mendaftar ke KPU dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
Dia melanjutkan dari 40 parpol yang mendaftar ke KPU, diantaranya 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Senin 15 Agustus 2022, Akan Dapat Menghabiskan Uang Hari Ini
Sementara, kata August Mellaz, sampai batas waktu yang ditentukan, tiga parpol yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, tidak melakukan pendaftaran.
"Jadi ada 40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," ungkap August Mellaz saat konpres di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022 dini hari, dikutip dari Antara.
Inilah 24 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU yang berkasnya dinyatakan lengkap diantaranya ;
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
Baca Juga: Info Arsenal: Hampir Terlupakan, Kini Pemain 24 Tahun Ini Siap Dijual? Siapa?
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Baca Juga: Info Terkini Brigadir J: Inilah Yang Dilakukan FS Bersama PC Sebelum Pembunuhan Itu Terjadi
Sementara 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas oleh KPU diantaranya ;
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Demikian 40 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.***