Catat Cara Mendaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, Ikuti Langkah-langkahnya

1 Oktober 2021, 22:55 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021. /Dok. Kementerian Perdagangan dan UMKM/

PRIANGANTIMURNEWS - Program pemberian bantuan terhadap pelaku UKMK terus akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi UMKM.

Bantuan BLT UMKM itu akan disalurkan melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Kepada para pelaku UMKM bisa segera melakukan pendaftaran untuk program 2022 mendatang.

 

Baca Juga: Cara Cek Jadwal Pencairan Insentif Prakerja Gelombang 21, Ikuti Langkah Ini!

Sebelum membahas bagaimana cara mendaftar, akan kita bahas terlebih dahulu tentang program yang terlah berjalan sebelumnya.

Diketahi bahwa per 30 Juli 2021 bantuan untuk UMKM telah tersalurkan sebesar Rp14,21 triliun atau 92,35 persen kepada 11,8 Juta Usaha Mikro.

Selanjutnya bantuan subsidibunga KUR (kredit usaha rakyat) sebesar 3 persen yang akhirnya diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Sementara itu, di saat yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bantuan fiskal yang digulirkan untuk sektor UMKM melalui dana PEN hingga 23 September 2021 terealisasi sebesar Rp52,9 triliun.

Baca Juga: Ini Bocoran Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22, Simak dan Catat tanggalnya

Dana tersebut telah dinikmati oleh 27,39 juta UMKM. Dana PEN tersebut disalurkan melalui beberapa program seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah ke bank dan mitra demi mendukung program restrukturisasi dan peningkatan modal kerja UMKM.

Selain itu juga digulirkan dalam bentuk bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan tunai dan insentif PPh Final.

"Guna untuk mendukung UMKM kita bertahan dan berkembang di tahun 2021 ini kita telah mengalokasi dana PEN khusus UMKM dengan nilai mencapai Rp95,13 triliun," ungkap Airlangga.

Program-program yang digulirkan tersebut dipastikan akan terus berlanjut sehingga diharapkan UMKM tetap bisa menjadi bantalan bagi perekonomian nasional di tengah masa sulit seperti saat ini.

Baca Juga: Sertifikat Prakerja Tidak Muncul di Dashboard? Ini Penyebab dan Solusinya!

Dijelaskan Airlangga, pada masa pandemi saat ini banyak UMKM yang terdampak usahanya.

Namun seiring dengan upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi melalui berbagai program strategis terbukti efektif mampu membantu UMKM bangkit kembali.

Program-program yang digulirkan tersebut dipastikan akan terus berlanjut sehingga diharapkan UMKM tetap bisa menjadi bantalan bagi perekonomian nasional di tengah masa sulit seperti saat ini.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyambungkan E-Wallet Akun Prakerja? Ikuti Langkah Mudah Ini!


Cara daftar BLT UMKM

Adapun bagi pelaku usaha mirko yang ingin mendaftar BPUM, cara daftar BLT UMKM hanya satu pintu ke Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM/Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Berikut, data-data dan dokumen yang mesti dipersiapkan dalam pendaftaran bantuan ini:

1. Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga

 

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyambungkan E-Wallet Akun Prakerja? Ikuti Langkah Mudah Ini!


3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon aktif.

Cara daftar bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1. Para Pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB. Dalam pendaftarannya, ada yang bersistem online dan offline.

Baca Juga: Cara Memilih Pelatihan Prakerja di Tokopedia, Ikuti Langkah Mudah Ini!

2. Kemudian, Pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.

3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.

4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Tentang Masa Depan Paul Pogba, Legenda MU: Dia Tidak Akan Menandatangani Kontrak Apapun


Jika memenuhi syarat dan sudah terdaftar, maka Anda sebagai Pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan bantuannya. Jika tidak menerima SMS, silakan cek daftar penerima bantuan ini di link Eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler