BLT UMKM Juli Cair 1,5 Juta Orang, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

- 28 Juli 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi Fee Bansos mengalir ke sejumlah petinggi DPIP Kendal
Ilustrasi Fee Bansos mengalir ke sejumlah petinggi DPIP Kendal /Pixabay.com/

PRIANGANTIMURNEWS-Kementerian Koperasi dan UKM merilis kuota pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 tahun 2021.

Realisasi BPUM Tahap 2 dibagi menjadi tiga periode, yakni Juli (1,5 juta penerima), Agustus (1 juta penerima) dan September (500 ribu penerima).

Sehingga total terdapat 3 juta pelaku Usaha Mikro penerima, dengan total anggaran Rp 3,6 triliun.

"BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1.200.000 per pelaku Usaha Mikro dan ditransfer langsung ke rekening penerima," tulis pernyataan resmi Kemenkop UMKM lewat Instagramnya @kemenkopumkm.

Baca Juga: Bansos PKH Juli 2021 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Masih seperti gelombang pertama, disebutkan bahwa salah satu syarat penerima BPUM adalah pelaku Usaha Mikro penerima tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu, diinformasikan juga bahwa BPUM Tahap 2 ini dikhususkan untuk pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima BPUM pada Tahap 1 sebelumnya.

Jika pada Tahap 1, penerima mendapatkan dua kali pencairan masing-masing Rp 1,2 juta. Untuk Tahap 2 hanya ditransfer satu kali saja sebesar Rp 1,2 juta.

Untuk mengecek status penerima, pelaku Usaha Mikro bisa mengunjungi situs Bank BRI di https://eform.bri.co.id/bpum atau KLIK Di SINI

Cara Cek Status Penerima

1. Buka eform.bri.co.id
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor KTP
3. Masukan kode captcha
4. Klik proses inquiry

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Juli-September Sudah Cair, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Jika nama Anda berstatus sebagai penerima BPUM Tahap 2, akan muncul keterangan:

"Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXX dengan nomor rekening XXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Jika telah dinyatakan sebagai penerima BPUM Tahap 2, Anda bisa langsung melakukan registrasi/reservasi pencairan.

Cara Reservasi Pencairan

1. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor KTP pada isian yang tersedia
2. Masukan captcha
3. Pilih provinsi sesuai domisili
4. Pilih unit kerja Bank BRI terdekat
5. Pilih tanggal pencairan
6. Apabila kuota pada tanggal yang diinginkan telah penuh, silakan pilih tanggal lain
7. Setelah memilih tanggal, masukan kode verifikasi
8. Klik proses reservasi
9. Catat atau screenshoot nomor reservasi yang muncul di halaman penerima BPUM.

Jika Anda sudah pernah melakukan reservasi online, ketika membuka lama eform.bri.co.id akan muncul keterangan telah melakukan reservasi di unit kerja (Bank BRI) tertentu, pada tanggal tertentu sesuai pilihan.

Sebagai catatan, reservasi online bisa dibatalkan dengan cara mencentang kolom untuk membatalkan reservasi pencairan BPUM.

"Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM," demikian tertulis dalam keterangan.

***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x