Bagaimana Mengetahui Lolos/Tidak Prakerja Gelombang 19? Ini Caranya!

- 1 September 2021, 08:02 WIB
Cara Cek Lolos/Tidak Prakerja Gelombang 18, Ini Penjelasan Resmi Prakerja
Cara Cek Lolos/Tidak Prakerja Gelombang 18, Ini Penjelasan Resmi Prakerja /Tangkap layar www.prakerja.go.id

Baca Juga: Prakerja Gelombang 19 Ditutup Kapan? Catat Jadwalnya!

Berapa Jumlah Insentif Prakerja?

Untuk program Prakerja tambahan ini, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan tambahan Rp 50 ribu setiap kali menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp 3,55 juta per orang.

Siapa yang Berhak Mendaftar Prakerja?

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca Juga: Berapa Jumlah Insentif Prakerja dan Kapan Ditransfer? Berikut Rinciannya!

12 Alasan Gagal Seleksi Kartu Prakerja

Dirangkum dari laman prakerja.go.id, beberapa kemungkinan pendaftar tidak lolos mendaftar Kartu Prakerja adalah karena status pendaftar sebagai 12 pihak berikut:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  8. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar
  9. Sedang menempuh pendidikan formal (termasuk SMU dan Perguruan Tinggi)
  10. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)
  11. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya
  12. Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK

Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id.

***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah