PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria berinisial DP (45) ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, karena diduga telah menujal gadis sebagai pekerja seksual.
DP diamankan di kawasan Cikeusal Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku menjual gadis umur belasan tahu itu menggunakan sarana media sosial. Sasarannya pria yang telah dikenalnya.
Baca Juga: SKD CPNS Digelar 20 September 2021 di Kota Tasikmalaya, Ini Jadwalnya
Kepada para lelaki hidung belang itu, pelaku menjual dengan tarif Rp75.000 sampai Rp200.000 sekali kencan.
Dari uang itu, pelaku mendapatkan 20 ribu. Sisanya dibayarkan ke korban.
Sebelumnya Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menangkap 4 pelaku.
"Saya jual dia ke Ucok pak 75 ribu rupiah. Saya dapat bagian 20 ribu saja gak lebih. Kalau dibawa ke Bogor mah saya gak tau. Saya mah pernah jual gak hanya anak ini ada tiga lagi dari garut sama dijual sama saya.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Selidiki Dugaan Pelanggaran Data pada Aplikasi Covid-19
DP mengaku menawarkan korban kepada beberapa orang dikenal yang
melalui aplikasi whatsApp.
"Saya menawarkan korban melalui aplikasi pertemanan serta pesan whatsapp. Usai harga disepakati, pelaku mengantarkanya ketempat yang disepakati," ujarnnya.