Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Peraturan Baru Transportasi Darat: Pengguna Jalan yang Berkendara Jauh Wajib Membawa Kartu Vaksin
Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Namun ternyata tidak semua masyarakat yang mendaftar bisa lolos dalam Kartu Prakerja. Pertanyaannya mengapa anda bisa gagal dan tidak lolos.
Baca Juga: 3 Langkah Mudah Cek Lolos Prakerja Gelombang 22, Yuk, Ikuti!
Dalam program Kartu Prakerja ini ternyata ada orang yang beberapa kali tidak lolos.
Padahal semua persyaratan saat mendaftar Kartu Prakerja lengkap. Kondisi itu tentu membuat kesal.
Rasa kesal itu wajar, karena sangat mengharap agar bisa ikut dalam Program Kartu Prakerja.
Namun perlu disampaikan, sesuai aturan seperti yang tercantum dalam pra Kerja.go.id memang tidak semua pendaftar bisa lulus program kartu Prakerja.