13 Syarat untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal Self Declare

- 17 Oktober 2022, 07:44 WIB
Dr. Lina Marlina, Dosen Program studi Ekonomi Syariah FAI Universitas Siliwangi
Dr. Lina Marlina, Dosen Program studi Ekonomi Syariah FAI Universitas Siliwangi /Sreenshot WhatsApp

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi anda yang memiliki usaha mikro, masih merasa kepikiran bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dengan proses mudah.

Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum memiliki hingga memahami cara memperoleh sertifikasi halal (Self Declare) jangan kuwatir, anda pasti bisa mendapatkan apa yang anda inginkan.

Tim PPM Universitas Siliwangi melalui pengabdiannya pasti akan mendorong Anda sebagai pelaku UMKM melalui kegiatan pendampingan sertifikasi halal.

Baca Juga: Solusi Sertifikasi Halal Gratis Self Declare Ini Prosesnya

"Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan dapat ikut program sertifikasi halal gratis kategori self declare."kata Ketua TIM PPM Dr.Hj.Lina Marlina, M.Ag kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Minggu 17 Oktober 2022.

Adapun persyaratan untuk memperoleh sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro diantaranya:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Baca Juga: Pesan Haru dari Iwan Bule Ketua Umum PSSI melepas Shin Tae Young dan Timnas Indonesia Ke Eropa

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x