Solusi Sertifikasi Halal Gratis Self Declare Ini Prosesnya

- 17 Oktober 2022, 06:59 WIB
Dr. Lina Marlina, Dosen Program studi Ekonomi Syariah FAI Universitas Siliwangi
Dr. Lina Marlina, Dosen Program studi Ekonomi Syariah FAI Universitas Siliwangi /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS - Banyaknya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum memiliki hingga memahami cara memperoleh sertifikasi halal (Self Declare).

Tim PPM Universitas Siliwangi melalui pengabdiannya mendorong para pelaku UMKM melalui kegiatan pendampingan sertifikasi halal.

"Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan dapat ikut program sertifikasi halal gratis kategori self declare."kata Ketua TIM PPM Dr.Hj.Lina Marlina, M.Ag kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Minggu 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Pesan Haru dari Iwan Bule Ketua Umum PSSI melepas Shin Tae Young dan Timnas Indonesia Ke Eropa

Adapun persyaratan untuk memperoleh sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro diantaranya:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Begini Cara Merawat Rambut Dengan Baik

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x