Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dituntut 4 Bulan Penjara

11 Desember 2021, 20:42 WIB
Alasan Rachel Vennya Rela Bayar Rp40 Juta Agar Tidak Jalani Masa Karantina: Nggak Nyaman /Antara

PRIANGANTIMURNEWS- Akhirnya terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat 11 Desember 2021.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, dia tidak berbuat tindak pidana.

Baca Juga: Gak Nyangka, Inilah 5 Pesepakbola Aktif Kelas Dunia yang Juga Merokok, No 1 Pemenang Piala Dunia

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," kata ketua majelis hakim Arief Budi membacakan putusan.

Arief juga mengatakan, Rachel dan tiga terdakwa lainnya masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Gelar Lomba Orasi, Kapolri: Mari Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik

"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya.

Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.

Vonis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Sidang yang dijalani Rachel dkk merupakan sidang acara pidana singkat. Pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan digelar dalam satu sidang yang sama.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler