Doni Salmanan Minta Maaf Pada Masyarakat, dan Minta Hukumannya Diringankan

- 15 Maret 2022, 18:41 WIB
Doni Salmanan Minta Maaf di depan awak media
Doni Salmanan Minta Maaf di depan awak media /YouTube KH INFOTAIMENT/

PRIANGANTIMURNEWS - Afiliator Doni Salmanan ucapkan permintaan kepada seluruh masyarakat Indonesia, atas kasus yang saat ini tengah menjeratnya.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan resmi jadi tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option, pada Rabu 9 Maret 2022.

Dikutip priangantimurnews.com dari kanal YouTube KH Infotaiment pada Selasa 15 Maret 2022, terlihat Doni Salmanan mengukapkan permihonan maafnya dihadapan media.

Baca Juga: 10 Cryptocurrency Murah yang Bisa Membuat Anda Kaya di Tahun 2022, Salah Satunya XRP

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, kripto, dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucap Doni

Dengan mengenakan pakaian berwarna oranye khas tahanan Bareskrim Polri, Doni Salmanan berharap segala seluruh perbuatannya bisa dimaafkan oleh warga khususnya orang-orang yang telah menjadi korbannya. 

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujarnya.

Baca Juga: Penabrak 2 Bocah Kembar di Pangandaran Terancam 6 Tahun Penjara serta Denda Rp 12 Juta

Lebih lanjut, Doni Salmanan juga menghimbau pada masyarakat agar lebih hati-hati dengan aplikasi trading.

"Masyarakat Indonesia agar berhati-hati sama trading-trading ilegal," ucapnya.

Seperti yang diketahui, setelah ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option, seluruh aset yang ia miliki telah disita Polisi.

Baca Juga: 2 Pengandara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka

Dimulai mobil, rumah, motor hingga barang-barang mewah bernilai fantastis ini telah disita Polisi.

Atas kasus tersebut, Doni dinyatakan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga diduga melanggar Pasal tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Maka, dari kasus ini, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Rahmawati

Sumber: YouTube KH INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah