2 Pengandara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka

- 15 Maret 2022, 17:49 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., saat diwawancarai
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., saat diwawancarai /Humas Porles Ciamis/

PRIANGANTIMURNEWS - Kecelakaan yang menimpa dua bocah kembar di Pangandaran hingga saat ini kasusnya masih ditangani pihak kepolisian.

Terbaru, Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar resmi menetapkan dua pengendara Motor Gede (Moge) Harley Davidson sebagai tersangka meninggalnya dua anak kembar pada Laka Lantas di wilayah Kalipucang Pangandaran.

Penetapan tersangka ini berdasarkan dua barang bukti yang sah hasil olah TKP dan keterangan para saksi.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Syaban 1443 H Dimulai Besok, 16-18 Maret 2022, Ini Bacaan Niatnya

Dikutip priangantimurnews.com, dari humas Porles Ciamis, pada Selasa 15 Maret 2022, kedua pengendara Moge tersebut berinisial AB dan AW.

"Penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara berinisial AB dan AW karena kelalaiannya menyebabkan meninggal," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T.,

Kapolres menjelaskan, kedua alat bukti yang sah itu didapat berdasarkan hasil gelar oleh Polres Ciamis dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar. Selain itu juga hasil olah TKP dan keterangan para saksi.

Baca Juga: Niat Puasa Sunnah Syaban 2022, Lengkap Dengan Jadwal Pelaksanaanya

"Dua alat bukti, sementara hasil olah TKP, kendaraan yang kami amankan dan hasil olah TKP serta keterangan para saksi. Singkat kata bahwa terhadap pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami lakukan penahanan," jelas Kapolres.

Halaman:

Editor: Rahmawati

Sumber: Humas Polres Ciamis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x