2 Pengandara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka

- 15 Maret 2022, 17:49 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., saat diwawancarai
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., saat diwawancarai /Humas Porles Ciamis/

Lebih lanjut, Kaporles kedua pengendara Moge tersebut tekah melanggar Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Atas pasal tersebut, kedua tersangka AB dan AW terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.12 juta.

Baca Juga: Malam Nisfu Syaban 2022 Jatuh Tanggal Berapa Maret? Simak Ulasannya Berikut Ini

"Sesuai pasal yang dikenakan, kedua tersangka dikenakan ancaman 6 Tahun Penjara dengan denda Rp.12 juta," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rahmawati

Sumber: Humas Polres Ciamis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah