Lebih lanjut, Kaporles kedua pengendara Moge tersebut tekah melanggar Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Atas pasal tersebut, kedua tersangka AB dan AW terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.12 juta.
Baca Juga: Malam Nisfu Syaban 2022 Jatuh Tanggal Berapa Maret? Simak Ulasannya Berikut Ini
"Sesuai pasal yang dikenakan, kedua tersangka dikenakan ancaman 6 Tahun Penjara dengan denda Rp.12 juta," tuturnya.***