Penabrak 2 Bocah Kembar di Pangandaran Terancam 6 Tahun Penjara serta Denda Rp 12 Juta

- 15 Maret 2022, 18:12 WIB
Kendaraan MOGE yang menabrak dua bocah kembar hingga tewas di Tunggilis Pangandaran, sabtu, 12 Maret 2022.
Kendaraan MOGE yang menabrak dua bocah kembar hingga tewas di Tunggilis Pangandaran, sabtu, 12 Maret 2022. /Tangkap layar video Amatir/

PRIANGANTIMURNEWS - Penabrak bocah kembar bernama Hasan (8) dan Husen (8) di Pangandaran pada 12 Maret 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, atas kasus kecelakaan ini, 2 pengendara Motor Gede alyas Moge ditetapkan sebagai tersangka, lengkap denga barang bukti yang telah dikantong Polisi.

Kedua pengendara tersebut berinisial AB dan AW, yang saat ini telah ditahan pihak kepolisian.

Baca Juga: 2 Pengandara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka

Hal ini telah disampaikan langsung oleh Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar pada Selasa 15 Maret 2022.

Penetapan tersangka ini berdasarkan dua barang bukti yang sah hasil olah TKP dan keterangan para saksi.

"Penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara berinisial AB dan AW karena kelalaiannya menyebabkan meninggal," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T.,.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Syaban 1443 H Dimulai Besok, 16-18 Maret 2022, Ini Bacaan Niatnya

Kapolres menjelaskan, kedua alat bukti yang sah itu didapat berdasarkan hasil gelar oleh Polres Ciamis dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar. Selain itu juga hasil olah TKP dan keterangan para saksi.

Halaman:

Editor: Rahmawati

Sumber: Humas Polres Ciamis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah