Atas kasusnya ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Doni Salmanan Minta Maaf Pada Masyarakat, dan Minta Hukumannya Diringankan
Seluruh aset yang dimiliki Doni Salmanan juga telah disita pihak kepolisian, dari rumah, mobi, motor hingga barang-barang yang bernilai fantastis, yang dibelinya dari uang hasil trading.***