Selain itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil MFL, yang diparkir di lapangan parkir kafe tersebut.
Polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang dan dilakukan penggeledahan. Didapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya.
Baca Juga: Ini Doa Jelang Bulan Ramadhan Beri Rasa Tentram, Menurut Ustadz Adi Hidayat,
MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat, untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***