Terjerat Penyalagunaan Narkotika Musisi MFL Harus Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan

- 30 Maret 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi Narkoba.  Musisi MFL harus menjalani rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba
Ilustrasi Narkoba. Musisi MFL harus menjalani rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba /Pexels/

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil MFL, yang diparkir di lapangan parkir kafe tersebut.

Polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang dan dilakukan penggeledahan. Didapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya.

Baca Juga: Ini Doa Jelang Bulan Ramadhan Beri Rasa Tentram, Menurut Ustadz Adi Hidayat,

MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat, untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah