PRIANGANTIMURNEWS - Musisi MFL tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan ke depan.
Kepala Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan rehabilitasi yang akan dijalani MFL dipastikan setelah menerima hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta.
"Kemarin sore kami menerima rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta," katanya Rabu 30 Maret 2022 dikutip priangantimurnews.com dari Antara.
Baca Juga: Seulgi Red Velvet Dikabarkan Positif COVID-19, Ini Pernyataan SM Entertainment
Dia menjelaskan pihaknya akan membawa MFL ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan kedepan.
Alasan MFL mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari BNNP DKI, karena tersangka tidak terbukti mengedarkan narkotika.
Sebelumnya, MFL ditangkap Kamis 17 Maret 2022 di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan.
Bersangkutan ditangkap di TKP seusai melakukan aktivitasnya, saat digeledah polisi mendapatkan beberapa barang bukti.
Berupa 5 butir pil sanax, setengah butir dumolid, 1 butir calmelt alprazolam dan beberapa butir pil serta resep dari dokter.