Polres Ciamis Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

- 31 Desember 2020, 18:35 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra saat melakukan konferensi Persnya
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra saat melakukan konferensi Persnya /Humas Polres/

PRIANGANTIMURNEWS- Satuan Reserse Narkotika Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi di wilayah Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama bulan selama bulan November dan Desember 2020.

"Hari ini kami melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kabupaten Ciamis," ujar Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra dalam konferensi pers di depan Loby Utama Mapolres Ciamis, Rabu, 30 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Polres Ciamis Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

Lebih lanjut Dony menjelaskan, hasil dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan masing-masing satu orang tersangka. Tersangka Narkotika jenis sabu berinisial M (38) dan tersangka sediaan farmasi tanpa ijin IK (20).

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,4 gram dan 3.984 butir sediaan farmasi jenis hexymer," tuturnya.

Untuk sediaan farmasi tanpa ijin jenis hexymer, kata Dony, pelaku bisa meraup keuntungan Rp.1 juta setiap toples. Dimana tersangka memperoleh barang tersebut dengan membeli harga Rp.1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp.2,5 juta tiap toplesnya.

Atas perbuatan tersangka, M (38) melanggar Pasal 112 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sementara untuk tersangka IK (20) melanggar Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x