Baca Juga: Sesuap Telur Kukus Renggut Nyawa Bayi, Para Orang Tua Wajib Baca Ini!
"Hari ini kita menerima pelaporan dari seseorang terkait masalah yang kita kenakan pasal 167, 406 dengan 335."
"Jadi, memasuki pekarangan, merusak rumah, dan penistaan ya seperti itu. Sementara masih kita terima laporannya," Jelas Pak Yogen.
Wanda yang sempat heboh ketika kritik keterlibatan sejumlah brand Paris Fashion Week 2022 di beberapa waktu lalu kembali terjebak masalah.
Sementara, sang mantan suami sudah buat laporan serta ungkap masalah ke publik.
Sementara Wanda Hamidah sendiri masih berdiam diri padahal dirinya diduga telah melakukan pengrusakan.
Seperti memecahkan kaca dirumah sang mantan suami. Wanda diduga akan dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman bervariasi dari delapan bulan hingga beberapa tahun.***